Berikan Efek Jera Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan

 Surabaya,- Bertempat di Exit tol Dupak Kec. Asemrowo di laksanakan Apel 3 pilar dilanjutkan operasi yustisi Serta Himbauan PPKM Level 1 dalam rangka mengimplementasikan Sesuai Sesuai Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur JawaTimur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Kota Surabaya, senin (29/11) pagi.

Kegiatan yustisi diikuti personil gabungan dari Koramil 0830/05 Tandes, Polsek Tandes, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP  Kec. Tandes dan Linmas Kota.

Danramil Tandes Mayor Inf Heri Susanto mengatakan, Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 s.d 09.30 Wib Bertempat di Exitol jln Dupak rukun ini dilakukan untuk menciptakan Situasi Kondusif serta meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 selama diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 1 di kota Surabaya khusus diwilayah Kecamatan Asemrowo, ucapnya.

Sasaran dari kegiatan ini dilakukan kepada pengguna jalan baik pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak memakai masker)

Dari hasil kegiatan yustisi dilakukan penyitaan KTP sebanyak 14 orang, diberikan sanksi sosial di tempat terhadap 6 orang pelanggar serta dilakukan pembagian masker. 

Dengan diberikan penindakan atau sanksi diharapkan dapat menjadi efek jera serta tidak mengulangi lagi dan dapat disiplin terhadap aturan protokol kesehatan, pungkas Danramil.

Komentar

Postingan Populer