Bersama Aparat Gabungan Koramil Semampir Gelar Operasi Yustisi PPKM Level 4

 Surabaya, - Operasi penerapan PPKM Darurat atau PPKM Level 4 digelar Koramil Semampir, BKO Arhanudse 8 bersama Satuan Samping, Jumat malam 30 Juli 2021.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.30 wib ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Operasi ini diikuti personil gabungan dengan sasaran PKL yang masih belum tutup, Pembeli dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang berada di sepanjang Jl. Nyamplungan, Jl. Sultan Iskandar Muda, Jl. KH. Mas Mansyur dan Jl. Sasak.

Saat itu dilibatkan personil gabungan yang terdiri Koramil, Arhanudse-8, Brimob, Polres, Polsek, Satpol PP dan Dishub.

Dalam operasi ini disampaikan kepada pemilik warung atau PKL untuk tidak lupa aturan penerapan PPKM. Termasuk tidak buka lewat pukul 21.00 wib dan diusahakan untuk tidak memberikan layanan makan di tempat dan hanya memberi layanan take a way atau pesan dibungkus dan dibawa pulang.

Jika memang harus memberikan layanan makan di tempat wajib memberikan waktu tidak lebih dari 20 menit dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Menurut Danramil Semampir, Mayor Inf Hendi Ekoyono, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini rutin dilaksanakan setiap hari.

“Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat sehingga penerapan PPKM Darurat Level 4 benar-benar dapat terwujud sebaga langkah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Komentar

Postingan Populer