Bersama Tiga Pilar Babinsa Tambak Osowilangon Bagikan Edaran Pembatasan Jam Operasional dan Berikan Himbauan Tentang Prokes

 Surabaya,- Babinsa Kelurahan Tambak Osowilangun Koramil 0830/06 Benowo Serma Kukuh dan Serda Agung Priyono beserta 3 pilar melaksanakan kegiatan membagikan surat edaran dari Pemerintah kota Surabaya tentang pembatasan jam operasional aturan buka dan tutup bagi Pemilik Warkop maupun warung makan di sepanjang Jl. Raya Tambak Osowilangun, Selasa (29/06).

Serma Kukuh mengatakan, kegiatan ini disamping membagikan surat edaran pemerintah kota Surabaya terkait dengan pembatasan jam operasional juga memberikan himbauan dan penekanan tentang disiplin Protokol  kesehatan kepada pemilik Warkop/warung makan yang berada di sepanjang jalan raya tambak Osowilangun, ucapnya.


Disamping itu penjual juga wajib mengingatkan kepada para pengunjung/pembeli yang datang agar selalu memakai masker dan mencuci tangan di tempat yg telah di sediakan dengan tujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid - 19 yang saat ini sedang mengalami peningkatan khusus nya di wilayah kota Surabaya, tutupnya.

Komentar

Postingan Populer