Tiga Pilar Kecamatan Semampir Gelar Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan dan Pengawasan PPKM Mikro

 Surabaya,- Bertempat  di jalan Nyamplungan (Depan gapura Pintu masuk wisata Religi Sunan Ampel)  Kec. Semampir, dilaksanakan Apel persiapan Operasi Yustisi untuk Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 th 2020, Perda Trantibum jatim No 02 th 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pengawasan PPKM Mikro ( Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Senin (24/05) pagi.

Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan operasi, diantaranya Koramil Semampir, Polsek Semampir, Satpol PP Kecamatan Semampir dan Staf Kelurahan Ampel.

Kegiatan yang digelar di depan Gapura Pintu Masuk Masjid Agung Sunan Ampel JL. Nyamplungan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker, tutur Koptu Bambang.

Kegiatan ini menyasar Para pengguna kendaraan bermotor baik  Roda 4 maupun Roda 2 serta pejalan Kaki.

Dari hasil yustisi/Patroli Skala besar dalam Pengawasan PPKM Mikro dan Penertiban Protokol Kesehatan serta Keselamatan Semeru di Wilayah Kec. Semampir didapatkan hasil sebanyak 7 Orang Pelanggar dengan sanksi 6 orang dilakukan Tilang KTP serta Denda @ Rp. 150.000 dan 1 orang diberikan tindakan sosial berupa push up, pungkasnya.


Komentar

Postingan Populer