15 Orang Pelanggar Prokes diberikan Sanksi

 Surabaya,- Bertempat di depan Hotel Qud royal Jl. KH Mas Mansyur   Kelurahan Ampel kecamatan Semampir kota Surabaya dilaksanakan Apel persiapan dilanjutkan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, Sabtu (27/02) pagi.

Kegiatan ini merupakan Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 th 2020, Perda Trantibum jatim No 02 th 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pengawasan PPKM (Perberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat ) berskala Mikro .

Serka Suhardi Babinsa Koramil Semampir mengatakan, kegiatan yustisi bersama tiga pilar ini menyasar para pengguna jalan baik roda 2, roda 4 dan para pengguna jalan lainnya yang tidak menggunakan masker, ucapnya.

Pelaksanaan Operasi Yustisi/Patroli Pengawasan PPKM dan Penertiban Protokol Kesehatan di Wilayah Kec. Semampir hari ini diperoleh  15 orang pelanggar, diantaranya 2 orang diberikan sanksi sosial melakukan Push up dan membaca Surat Al Fatihah kemudian 13 orang diberikan sanksi tilang KTP dan denda, tutur Suhardi.

Kegiatan ini disamping memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga membiasakan untuk mendisiplinkan masyarakat terutama dalam penggunaan masker dimanapun berada dan beraktifitas, pungkasnya.

Komentar

Postingan Populer