Danramil Pabean Cantian bersama Kapolres Tanjung Perak Pimpin Operasi Penertiban Masker

 Surabaya - Koramil 0830/03  Pabean Cantian beserta Tiga Pilar melaksanakan kegiatan Patroli  pengawasan Operasi  Yustisi penegakkan protokol kesehatan Covid-19  dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di wilayah Koramil 0830/03 Pabean Cantian. Kegiatan ini digelar di Sepanjang kawasan Pasar Pabean, Jalan Songoyudan, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Jumat (22/01) pagi.

Kegiatan Yustisi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu operasi penertiban masker ini juga sekaligus merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam kegiatan ini turut hadir Danramil Pabean Cantikan (Mayor Inf. Heri Susanto), Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (AKBP Ganis Setyaningrum,S.Si.,M.H), Kapolsek Pabean Cantian (Kompol Kadek Oka Suparta SH.Si ), Camat Pabean Cantian (Bpk Dewanto Legowo Ap. S. Sos), Kasatpol  PP Kecamatan (Bpk.Bimo), Lurah Kel.Nyamplungan ( Bpk Eko Ismardianto) dan Kasatgas Linmas Kelurahan Nyamplungan (Bpk Anhori) 

Pelaksanaan operasi ini digelar mulai pukul 06.00 wib s.d  07.30 wib dengan menyertakan personil gabungan yang terdiri dari anggota Koramil Pabean Cantikan, anggota gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Pabean Cantikan, anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, anggota Linmas,  anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan dan  staf Kelurahan Nyamplungan.



Adapun sasaran operasi yakni para pedagang dan pengunjung pasar serta para pengguna jalan yang melintas di lokasi.

Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda Rp 150 ribu, sementara 1 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik.

Diterangkan Oleh Danramil, kegiatan  rutin dilkasanakan setiap hari diwilayahnya untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.

“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk pemakaian masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” tuturnya. 


Komentar

Postingan Populer