Koramil Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker di Jalan Pegirian Bersama Polsek & Satpol PP

 Surabaya - Koramil 0830/02 Semampir, Kodim 0830/Surabaya Utara melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan Pegirian, Rabu (23/12) pagi

Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Kegiatan ini dimulai pada pukul 10.00 Wib yang dipimpin Danramil Semampir Mayor Inf Sumarsono Bersama dengan Wakapolsek Semampir Iptu Sentot Sumadi. 

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 6 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.

Dalam operasi ini didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker dan diambil tindakan. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi sosial, mulai menyapu dan menyanyikan lagi sebagai bentuk memberikan efek jera. Sebagian lagi juga dijatuhi sanksi fisik berupa push up ditenoat. 

Di sela kegiatan operasi penertiban masker, Danramil Semampir Mayor Inf Sumarsono menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bentuk upaya mendisiplinkan masyarakat untuk menggunakan masker.

“Dengan masyarakat disiplin bermasker diharapkan rantai penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. 


Komentar

Postingan Populer