Babinsa Koramil Pabean Cantian Ikuti Operasi Penertiban Masker Mobile

 Surabaya - Operasi penertiban masker digelar Oleh Tiga Pilar Pabean Cantian secara mobile di Jalan Stasiun Kota dan Jalan Pabean Sayangan, Sabtu (26/12) pagi.

Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Pelaksanaan operasi dimulai pukul 08.30 Wib, adapun personil gabungan yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabea Cantikan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.

Saat itu didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan Lagu Indonesia Raya.

Diungkapkan Danramil Pabean Cantian Mayor Inf Sumarsono kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Kegiatan operasi ini dilakukan agar masyarakat disiplin memakai masker. Karena dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker, maka penyebaran Covid-19 bisa dihentikan penyebarannya,” ujarnya. 

Komentar

Postingan Populer