Yustisi Tiga Pilar Kec. Bubutan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19

 Surabaya -  Tiga Pilar Kecamatan Bubutan gelar kegiatan  Operasi  Yustisi penegakkan Disiplin protokol kesehatan Covid-19  dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di wilayah Kecamatan  Bubutan, Jumat (20/11) pagi. 

Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Kegiatan ini diikuti sejumlah Personil dari Koramil Bubutan, Polsek Bubutan, Pol PP Kecamatan, Kasitrantib dan Linmas. 

Serda Suwarno Babinsa Koramil Bubutan Mengatakan, Dalam kegiatan yustisi yang dimulai pukul 08.30 Wib ini menyasar di Jl.  Rembang, Jl.   Tuban, Jl. Purwodadi dengan melaksanakan Operasi penindakan terhadap warga pengguna Jalan  baik itu dari pejalan kaki, pengendara roda 2 dan pengendara roda 4 yang melanggar Prokes. 

Dari Hasil Operasi Yustisi didapatkan pelanggar Prokes dengan diberikan tes swab kepada 3 orang pelanggar, ucapnya. 

Danramil Bubutan Mayor Inf Slamet Prayitno menyampaikan, kegiatan yustisi operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Melalui kegiatan ini kami harapkan masyarakat disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan melakukan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan di air mengalir dan Menjaga jarak) dengan begitu maka rantai penyebaran Covid-19 dapat kita cegah,” tuturnya.  

Komentar

Postingan Populer