Babinsa Nyamplungan Bersama Tiga Pilar Cegah Peyebaran Covid-19

 Surabaya - Babinsa Kelurahan Nyamplungan Sertu Darmono bersama Tiga Pilar melaksanakan kegiatan patroli  pengawasan operasi  yustisi penegakkan protokol kesehatan Covid-19  dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di wilayah Koramil 0830/03 Pabean Cantian, jumat (27/11). 



Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Pelaksanaan Patroli Pengawasan ini diikuti oleh sejumlah Personil dari Koramil Pabean Cantian, Polsek Pabean Cantian, Pol PP Kecamatan, Deteksi Dini Kecamatan dan Linmas Kel.Perak Timur. 

Dalam kegiatan yustisi yang dimulai pukul 09.00 Wib ini menyasar di Sepanjang Jalan KH. M. Mansyur Kelurahan Nyamplungan dengan melaksanakan Operasi penindakan terhadap pengguna Jalan, baik pejalan kaki, pengendara roda 2 dan pengendara roda 4 yang melanggar Prokes. 

Dari Hasil Operasi Yustisi didapatkan pelanggar Prokes dengan diberikan sanksi secara fisik dengan memberikan tindakan Pus-up 4 orang dan sanksi sosial dengan mengucapkan Pancasila 1 orang, selanjutnya dilakukan tindakan Test Swab sebanyak 5 orang di Puskesmas Perak Timur.

Danramil Pabean Cantian Mayor Inf Heri Susanto menyampaikan, kegiatan yustisi operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Melalui kegiatan ini kami harapkan masyarakat disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan selalu melakukan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan di air mengalir dan Menjaga jarak) dengan begitu maka rantai penyebaran Covid-19 dapat kita cegah,” tuturnya.  

Komentar

Postingan Populer