Koramil Pabean Cantikan Bersama Tiga PilarLakukan Penertiban Masker Mobile Jalan Stasiun Kota

 Surabaya - Guna menekan penyebaran Covid-19, Koramil Pabean Cantikan dan Polsek Pabean Cantikan Bersinergi rutin melakasanakan operasi Yustisi penertiban masker setiap pagi dan malam hari.

kegiatan pengawasan Operasi  Yustisi penegakkan protokol kesehatan Covid 19  merupakan upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di wilayah Pabean Cantian, selasa (27/10) pagi. 

Seperti yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping secara mobile di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran dan Jalan Dukuh, Selasa pagi, 27 Oktober 2020.

Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.30.

Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran dan Jalan Dukuh. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.

Saat itu didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya diberikan sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk dilakukan swab tes.

Menurut Danramil Pabean Cantian Mayor Inf Heri Susanto kegiatan penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Dengan adanya kegiatan rutin ini kami yakin masyarakat akan disiplin dalam memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat Diminimalisir dan dihentikan,” ujarnya. 

Komentar

Postingan Populer