Bersama Tiga Pilar, Koramil Pabean Cantian Gelar Operasi Yustisi Penertiban Masker

 

Surabaya - Babinsa Kelurahan Krembangan Utara Peltu Hartono dan 2 anggota Zipur 5 beserta Tiga Pilar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Cipta Kondisi Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan Covid 19  dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona di wilayah Koramil 0830/03 Pabean Cantian, sabtu (24/10) pagi.

Kegiatan ini diawali dengan Apel pengecekkan sekaligus pembagian tugas dilapangan, Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan, ucap pelda hartono. 

Dalam operasi ini sejumlah personil gabungan ikut dilibatkan. Termasuk beberapa anggota Koramil Pabean Cantian, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, para Kanit Polsek Pabean Cantikan, anggota Satpol PP Kecamatan Pebean Cantikan serta anggota Satpol PP Pemkot Surabaya. 

Operasi tersebut di gelar Sepanjang Jl. Kembang Jepun wilayah Kelurahan Bongkaran dan Saat itu juga didapati sejumlah pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka langsung dijatuhi sanksi tilang KTP dan ada pula yang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.

Diterangkan Danramil Pabean Cantikan Mayor Inf Heri Susanto, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker ini rutin dilaksanakan di Wilayah Kec. Pabean Cantian.

“Tujuan operasi ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam menggunakan masker. Karena saat ini Pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga rawan penularan bagi yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Termasuk pemakaian masker,” jelasnya.

Komentar

Postingan Populer