Danramil Semampir bersama 3 pilar Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

 Surabaya - bertempat Jl Wonokusumo (Pos ops Yustisi Babul Madinah) telah dilaksanakan Apel kesiapan dilanjutkan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 th 2020, Perda trantibum jatim No 02 th 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (penertiban penggunaan masker), minggu (27/9). 



Turut hadir dalam kegiatan ini, Danramil 0830/02 Semampir Mayor Inf Sumarsono, Kanit intel Polsek Semampir AKP Urip, Anggota Polsek Semampir, Babinsa Koramil 0830/02 Semampir Serka Suhardi, BKO Yonif 512 dan Satpol PP Kecamatan. 

Kegiatan diawali dengan Apel pengecekan dilanjutkan persiapan dan Brifieng pembagian tugas oleh Danramil Semampir Mayor Inf Sumarsono. 

Pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi penggunaan masker ini menyasar kepada para pengguna jalan baik Roda 2 maupun Roda 4 dan juga warga yang melintas yang tidak menggunakan masker, ucap Danramil. 

Selama pelaksanaan operasi yustisi bagi pelanggar Protokol kesehatan dilakukan tindakan hukum berupa tilang KTP  bagi yang tidak mengunakan Masker pelanggar dan diambil pada kantor satpol pp kota

hasil ops Yustisi 8 pelanggar terdiri dari Tilang KTP  6 orang (diberi masker), Teguran  2  Orang teguran dan dicatat identitasnya, tambah danramil.

Komentar

Postingan Populer